Minggu, 06 Mei 2018

ASAL KATA EKONOMI DAN SYARI'AH LENGKAP

Sebelum kita membahas tentang ekonomi syari'ah, terlebih dahulu kita perlu mengetahui bagaimana proses kemunculan islam terlebih dahulu dan apa peranannya dalam perkembangan dunia hingga saat ini.
Kehadiran islam di pentas dunia telah membawa perubahan besar. Perubahan besar itu mencakup segala aspek: politik, ekonomi, sosial, pendidikan, intelektual, kebudayaan dan peradaban. Aspek politik telah membawa islam pada kekuasaan yang sangat besar dan kuat. Pengaruh islam telah dengan sangat dominan mewarnai peradaban dunia pada masanya.
Kedigdayaan islam di masa lampau itu kini sudah menjadi sejarah.
Untuk memahami lebih mendalam mengenai islam, terlebih dahulu kita telusuri jenis perekonomiannya.
Apa itu Ekonomi Syari'ah???
Adakah dijelaskan dalam Al-Qur'an mengenai ekonomi syari'ah tersebut?
Baiklah mari kita mengulas lebih dalam lagi tentang Ekonomi Syari'ah!
A. Ada beberapa kata yang maknanya sama dengan Syari'ah yakni:
1. Syari'ah berarti al-'utbah (lekuk-liku-lembah),
2. Al'atabah (ambang pintu dan tangga),
3. Maurid asy-syaribah (jalan tempat peminum mencari air), dan
4. Ath-thariqah al-mustaqimah (jalan yang lurus).
Makna maurid asy-syaribah sebagaimana perkataan orang Arab, "(unta keluar menuju sumber air [ untuk diminum])", sedangkan makna ath-thariqah al-mustaqimah sebagaimana firman Allah SWT:
"Kemudian kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (jalan yang lurus) dari urusan agama itu maka ikutilah jalan lurus itu..."
Bentuk-bentuk kata syari'at dalam Al-Qur'an dapat ditemukan dalam lima ayat, yaitu:
1. Q.S. Al-Maidah ayat 48 (syir'ah),
2. Q.S. Al-Jasiyah ayat 18 (syariah),
3. Q.S. Al'-Araf ayat 163 (syurra'a),
4. Q.S. Asy-Syura ayat 13 dan 21 (syara'a, syara'u).
Makna secara praktis, menurut Munawwir, syariah berarti jalan, adat kebiasaan, peraturan, undang-undang, hukum.
Menurut istilah sariah dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Syariah secara luas (makna awal). Di dalam Al-Mausauatul Arabiyah Al-Muyassaarah, disebutkan syariah dahulu secara mutlak diartikan,  "ajaran-ajaran islam yang terdiri dari aqidah dan hukum amaliah". Oleh karena itu, yang dimaksut dengan syari'ah adalah peraturan yang telah ditetapkan (diwahyukan) oleh Allah kepada Nabi Muhammad SAW.  untuk manusia yang mencakup tiga bidang, yaitu: bidang keyakinan, perbuatan, dan akhlak. Dengan kata lain, menurut Wilfred Cantwell Smith, syariah adalah esensi hukum dalam islam sebagai elaborasi perintah-perintah Tuhan.
Dengan demikian, syariah dalam istilah teknis di atas merupakan syariah dalam arti luas karena tidak hanya mencakup amaliah dan fiqih, melainkan mencakup tiga bidang, yaitu keyakinan atau dikenal dengan ilmu tauhid, ilmu kalam, dan ilmu tasawuf (akhlak).
Bahkan, dalam Al-Qur'an, kata 'syariat' mempunyai pengertian yang lebih dari analisis di atas, seperti dalam surat Asy-Syura ayat 13:
"Dia telah menyariatkan bagi kamu tentang agama yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa, dan Isa, yaitu tegakkan dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya."
Berdasarkan kandungan ayat di atas, dapat dipahami bahwa syariat adalah aturan atau hukum-hukum (agama) yang telah diturunkan Allah SWT. Kepada hamba-hamba-Nya melalui Nabi Muhammad, baik dalam bentuk Al-Qur'an maupun Hadits yang mencakup bidang-bidang tauhid, kalam, tasawuf, dan fiqih.
2. Syariah secara khusus. Saat ini syariah telah di khususkan (dibatasi) dengan istilah "sejumlah hukum syar'i yang amaliah (praktis) yang di istinbat dari Al-Kitab dan Al-Sunnah atau ra'yu dan ijma."
B. Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang atau jasa. Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu oikos yang berarti "keluarga, rumah tangga" atau "manajmen rumah tangga." Sementara yang disebut dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang yang menggunakan konsep ekonomi, dan data dalam bekerja.
Jadi dapat disimpulkan bahwa Ekonomi Syariah adalah suatu jalan lurus menuju cara-cara memproduksi, mendistribusikan, menggunakan barang dan mengelola kekayaan, untuk tujuan mencapai keberkahan hidup di dunia dan memperoleh kemuliaan di akhirat.





Referensi
1. Adam, Abdul Satar. 1969. Asy-Syar'iyah Al-Islamiyah wa Al-Qonun Al-Madani Al-Misri. Kairo: Majlis Al-A'la li As-Suun.
2. Zaidan, Abdul Karim. 1969. Al-Madkhal Lidirasat Asy-Syari'ah Al-Islamiyyah. Iskandariyah: Daru Umar Ibn Al-Khattab.
3. WWW. islam.com

1 komentar: