Selasa, 08 Mei 2018

SEJARAH PEMIKIRAN DAN PERKEMBANGAN EKONOMI ISLAM MASA RASULALLAH SAW

Nabi lahir pada hari senin tanggal 12 Rabiul Awal tahun Gajah. Ia dilahirkan di tengah keluarga Bani Hasyim di Mekkah. Kelahirannya bertepatan dengan tanggal 20 April 571 M. Ayahnya bernama Abdullah dan ibunya bernama Siti Aminah. Ia memilih nama Muhammad yang belum pernah dikenal di kalangan Arab. Nabi di khitan pada hari ketujuh.
Wanita pertama yang menyusui Nabi setelah ibunya adalah  Tsuwaibah, hamba sahaya Abu Lahab, yang kebetulan sedang menyusui anaknya, yang bernama Masruh. Sebelumnya, wanita ini menyusui Hamzah bin Abdul Muttalib.
Tradisi yang berjalan di kalangan Arab yang relatif sudah maju adalah mencari wanita- wanita yang bisa menyusui anak-anak mereka sebagai langkah-langkah untuk menjauhkan anak-anak itu dari penyakit menular. Dengan demikian, tubuhnya akan menjadi kuat, otot-ototnya kekar, dan keluarga yang menyusui bisa melatih bahasa Arab. Itu sebabnya, Abdul Muttalib mencari wanita yang bisa menyusui Nabi, dimana ia lalu meminta wanita Bani Sa'ad yang bernama Halimah binti Abu Dzu'aib.
Pada masa awal remajanya, Nabi tidak mempunyai pekerjaan tetap. Beberapa riwayat menyebutkan, Nabi bisa menggembala kambing di kalangan Bani Sa'ad dan juga di Mekkah dengan imbalan uang beberapa dinar.
Pada usia 25 tahun, Nabi ikut berdagang ke Syam dengan menjual barang milik Khadijah, seorang wanita terpandang dan kaya raya. Wanita ini memang biasa menyuruh orang lain menjual barang dagangannya dengan membagi sebagian hasilnya kepada orang itu.
Ketika Khadijah mendengar kabar tentang kejujuran perkataan, kredibilitas, dan kemuliaan akhlak Nabi, maka ia pun mengirim utusan dan menawarkan agar berangkat ke Syam untuk menjalankan barang dagangannya. Ia siap memberikan imbalan jauh lebih besar dari imbalan yang pernah diberikannya kepada para pedagang yang lain. Disebutkan pula, Nabi harus pergi bersama seorang pembantu bernama Maesarah. Nabi menerima tawaran ini. Alhasil, berangkatlah ia ke Syam untuk berdagang dengan disertai Maesarah.
Setelah tahu keuntungan dagangannya melimpah, Khadijah tertarik untuk menikahinya. Nabi ditawarkan untuk mau menikah degan Khadijah dan ternyata tawaran itu diterima oleh Nabi. Selanjutnya, nabi menemui paman-pamannya. Mereka selanjutnya menemui Khadijah untuk mengajukan lamaran. Setelah semuanya beres, maka perkawinan pun siap digelar.
Pada saat Nabi di Madinah, dua kekuatan yang membentuk masyarakat, yaitu agama dan politik, berada dalam genggaman tangannya secara integratif. Kekuatan agama sangat menentukan karena agama sebagai sumber penggerak dan inspirator bagi segala aspek perjuangannya, sementara kekuatan politik melengkapi kekuatan Nabi untuk merombak masyarakat sesuai yang dipesankan Allah melalui wahyu-Nya.
Bentuk pemerintahan yang dipimpin Nabi di Madinah bukanlah kerajaan atau kekaisaran seperti yang dianut dua kekuasaan yang ada pada waktu itu, yakni kekaisaran Sassaniyah di Persia dan kekaisaran Romawi timur di Byzantium.
Strategi awal yang dilakukan oleh Rasulallah untuk membangun kekuasaannya yang berdasarkan syariat islam ialah:
1. Membangun masjid utama sebagai tempat untuk mengadakan forum bagi para pengikutnya di Madinah saat itu.
2. Merehabilitasi Muhajirin Mekkah di Madinah. Memecahkan permasalahan Muhajirin yang merupakan pengungsi dari Mekkah yang sedikit membawa persediaan ketika hijrah ke Madinah karena tidak diizinkan oleh Rasulallah untuk membawa barang yang banyak apalagi barang-barang berat lainnya. Mereka hanya membawa kebutuhan yang dirasa paling utama oleh Rasulallah.
3. Membuat konstitusi negara yang berisi:
     a. Meyatakan tentang kedaulatan Madinah.
     b. Membangun sikap saling toleransi terutama terhadap agama lain.
     c. Kebeasan untuk beribadah sesuai dengan keyakinan yang dianut masing-masing pribadi.
     d. Perlindungan terhadap tempat-tempat ibadah dan perlakuan yang sama di depan hukum.
4. Menciptakan kedamaian dalam negara untuk mencapai kedamaian dalam negeri.
5. Mengeluarkan hak dan kewajiban bagi warga negaranya.
6. Menyusun sistem pertahanan Madinah.
7. Meletakkan dasar-dasar sistem keuangan negara.
Pemikiran ekonomi Rasulallah SAW pada masa awal pemerintahan islam yakitu:
1. Larangan Najsy, artinya adalah menaikkan harga barang.
2. Larangan ba'i ba'dh' ba'dh, artinya adalah menyebabkan kenaikan harga yang tidak diinginkan.
3. Larangan Tallaqi Al-Rukban, artinya mencegat orang-orang yang membawa barang dagangannya ke pasar.
4. Larangan ihtinaz dan ihtikar
Ihtinaz maksutnya adalah penimbunan harta berupa emas dan sejenisnya, sedangkan
Ihtikar maksutnya adalah penimbunan harta berupa makanan kebutuhan sehari-hari.
Perkembangan pemikiran pada masa Rasulallah Saw:
1. Kebijakan fiskal pada masa Rasulallah Saw. Unsur-unsur kebijakan fiskal pada masa Rasulallah Saw adalah,
     a. Sistem ekonomi
     b. Keuangan dan pajak
2. Sumber-sumber pendapatan Negara
     a. Pendapatan primer
     a.1. Ghanimah artinya pendapatan yang diperoleh dari hasil peperangan
     a.2. Fa'i artinya harta peninggalan dari suku bani Nadhir yang diperoleh dari pihak nonmuslim tanpa harus melakukan peperangan terlebih dahulu.
     a.3. Kharaj artinya pajak atas tanah yang dipungut dari orang-orang nonmuslim.
     a.4. Waqaf artinya tanah yang diberikan kepada negara dengan tujuan untuk beramal, dengan dikelola dan tidak boleh diserah terima kepada pihak lain untuk tujuan supaya tanah itu dipergunakan demi kesejahteraan masyarakat banyak.
      a.5. Ushr artinya  biaya keluar masuk barang, sekarang biasa disebut dengan istilah beacukai.
      a.6. Jizyah artinya pajak perkepala yang dipungut oleh pemerintah islam dari orang-orang yang bukan islam , sebagai imbalan bagi keamanan yang diberikan kepada mereka dari negara.
     b. Pendapatan sekunder
     b.1. Uang tebusan
     b.2. Pinjaman, baik itu dari pihak muslim dan nonmuslim.
     b.3. Amwal fadhla artinya harta yang diambil dari kekayaan muslim yang meninggal tanpa ada ahli waris.
     b.4. Nawaid artinya pajak yang dikeluarkan muslim yang memiliki kelebihan harta.
     b.5. Shadaqah lain seperti kurban dan kafarat. Shadaqah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain tanpa adanya imbalan dengan harapan mendapat Ridha Allah Swt.
     b.6. Hadiah artinya akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain tanpa adanya imbalan sebagai bentuk penghormatan atas suatu prestasi. Biasanya yang memberi hadiah pada masa Rasulallah itu ialah seorang pemimpin.
      c. Pendapatan yang diperoleh berdasarkan sumbernya:
      c.1. Dari Muslim berupa: Zakat, ushr, zakat fitrah, waqaf, amwal fadhl, nawaid, shadaqah lain, dan khums (harta karun yang dimiliki sendiri)
      c.2. Dari Nonmuslim berupa: Jizyah, kharaj, ushr 5%
      c.3. Umum berupa: Ghanimah, fa'i, uang tebusan, pinjaman dari muslim atau nonmuslim, dan hadiah dari pemimpin.
Pengeluaran negara pada masa Rasulallah Saw
a. Primer
     a.1. Pembiayaan pertahanan, seperti: persenjataan, unta, kuda dan persediaan.
     a.2. Pembiayaan gaji untuk wali, qadhi, guru, imam, muadzin, dan pejabat negara lainnya.
     a.3. Pembayaran upah kepada para sukarelawan.
     a.4. Pembayaran utang negara.
b. Skunder
     b.1. Bantuan untuk orang belajar agama di Madinah
     b.2. Hiburan untuk delegasi (utusan) kenegaraan
     b.3. Hiburan untuk para utusan suku dan negara serta perjalanan mereka.
     b.4. Pembayaran utang untuk orang yang meninggal dalam keadaan miskin.
     b.5. Pembayaran tunjangan untuk sanak saudara Rasulallah.
Dalam mengelolah dan mengolah pendapatan dan pengeluaran negara, dibentuklah suatu kantor pusat negara yang disebut dengan Baitul Maal yang sekaligus menjadi tempat tinggal bagi Rasulallah Saw.
Perlu diingat kembali bahwa Muhammad adalah Rasul Allah dan bukan seorang yang mempunyai ambisi kekuasaan ataupun kekayaan yang jika bukan untuk dirinya, untuk keluarga dan keturunannya. Ini terbukti dengan ketika Nabi wafat, beliau tidak mewariskan kepada siapa tongkat kepemimpinan diberikan ketika saat-saat terakhir ia wafat.
Kenyataan bahwa Nabi memimpin kekuasaan agama dan negara sekaligus merupakan implementasi dari ajaran islam yang mengungkapkan kesatuan antar agama dan kekuasaan, antara yang sakral dan profan (sama sekali tidak ada sangkutannya dengan agama), serta antara dunia dan akhirat.
Secara nyata pula Nabi menata hubungan manusia dengan Tuhan dan hubungan antarsesama manusia. Tujuan nabi mengatur hablum minannas masyarakat Madinah adalah untuk menetralisir kekuasaan kelompok-kelompok sosial yang ada yang sering terjerumus ke dalam konflik, serta membimbing mereka agar hidup dalam suasana kerja sama.






Referensi
Fuad, Rifki, Hikmah dan Rahasia Syariat Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo, 1996.
Amin, Husayn Ahmad, Seratus Tokoh dalam Sejarah Islam, ter. Baharudin Fannani (Bandung: Rosdakarya, 1995).
Gamal el Din el Syayal, dkk., ed., Sumbangan Islam Kepada Ilmu dan Kebudayaan,terj. Ahmad Tafsir (Bandung: Penerbit Pustaka, 1986).
Haikal, Muhammad Husain, Sejarah Hidup Muhammad, terj. Ali Audah (Bogor: Litera Antarnusa, 2001).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar