Senin, 20 Agustus 2018

HUKUM ISLAM MASA SIGHAR SAHABAT DAN TABI'IN 41-100H / 661-750 M

1). Periode Awal Sighar Sahabat dan Tabi'in
Periode Sighar (yunior) sahabat atau periode ketiga dari perkembangan fiqih ini bermula dari pemerintahan umat islam yang diambil alih oleh Muawiyah bin Abi Sufyan (41H). Pada saat itu tengah terjadi pertarungan politik yang panjang dan berujung pada terbunuhnya Ali dan penyerahan pemerintahan dari Hasan bin Ali kepada Muawiyah.
Perkembangan hukum islam diawali dari para sighar setelah wafatnya para sahabat yang bergelar Khulafa Ar-Rasyidin. Ibnu Qayyim mencatat bahwa fiqih periode sighar sahabat dan tabi'in disebabkan oleh empat ahli hukum islam (fuqaha) terkemuka, yaitu:
1. Abdullah bin Mas'ud di Irak
2. Zaid bin Sabit di Madinah
3. Abdullah bin Umar (Ibnu Umar) di Madinah
4. Ibnu Abbas di Mekkah
Pada awalnya, para mufti (pemberi fatwa) kebanyakan bertempat tinggal di Madinah. Setelah kekuasaan islam bertambah luas, mereka tinggal berpencar di berbagai kota dan tempat. Oleh sebab itu, pembentukan hukum pada masa ini melalui ijma, kemudian melakukan ijtihad perorangan.
Para sahabat sighar ini kemudian berhasil membina kader masing-masing yang dikenal dengan tabi'in.
Nama-nama tabi'in yang terkenal ialah:
1. Sa'id bin Musayyab 15H-94H Madinah
2. Atha bin Abi Rabah 27H-114H Mekkah
3. Ibrahim Annakha'i 76H Kufah
4. Al-Hasan al-Basri 21H-110H / 642M-728 M Basrah
5. Makhul di Syam Suriah
6. Tawus Yaman
Mereka kemudian menjadi guru-guru terkenal di daerah masing-masing dan menjadi panutan untuk masyarakat. Persoalan yang mereka hadapi di daerah masing-masing berbeda sehingga muncullah hasil ijtihad yang berbeda pula. Dari banyaknya metode yang digunakan para sahabat ini, muncul dalam fiqih islam dua macam aliran, yakni:
1. Madrasah al-Hadis atau Madrasah al-Hijaz atau Madrasah al-Madinah
2. Madrasah ar-Ra'yu atau Madrasah al-Iraq atau Madrasah al-Kufah
Madrasah Madinah menurut Umar Sulaiman al-'Asyqar (1991:86), merupakan rujukan utama aliran Maliki yang didirikan oleh Imam Maliki. Madrasah Ra'y atau Madrasah al-Kufah adalah sekelompok ulama yang tinggal di Kufah yang lebih banyak menggunakan Ra'y dibanding dengan Madrasah Madinah. Sejak bebas untuk keluar dari Madinah, banyak sahabat yang tinggal di Kufah.
Secara umum, masing-masing madzhab memiliki ciri khas tersendiri karena para pembinanya berbeda pendapat dalam menggunakan metode penggalian hukum. Namun, perbedaan itu hanya terbatas pada masalah-masalah furu', bukan masalah-masalah prinsip ataupun syariat. Mereka sependapat bahwa sumber syariat adalah al-Qur'an dan Sunnah Nabi Saw. Semua hukum yang berlawanan dengan kedua sumber tersebut wajib ditolak dan tidak diamalkan. Mereka juga saling menghormati satu sama lain, selama yang bersangkutan berpendapat sesuai dengan garis-garis yang ditentukan oleh syariat islam.
Penjelasan menarik tentang hal tersebut diatas diberikan oleh Syayekh 'Ali Al-Khafif:
.....Hijaz adalah tempat tinggal kenabian. Disitu Rasulallah menetap, meyampaikan seruannya, kemudian para sahabat beliau menyambut, mendengarkan, memelihara sabda-sabda beliau, dan menerapkannya. Dan (Hijaz) tetap menjadi tempat tinggal banyak dari mereka (para sahabat) yang datang kemudian, sampai beliau wafat. Selanjutnya, mereka mewariskan apa saja yang mereka ketahui kepada penduduk (berikut)nya, yaitu kaum tabi'in yang bersemangat untuk tinggal disana.....
Adapun irak telah mempunyai peradaban sendiri, sistem pemerintahannya, kompleksitas kehidupannya, dan tidak mendapatkan bagian dari sunnah, kecuali melalui para sahabat dan tabi'in yang pindah kesana. Dan yang dibawa pindah oleh mereka itupun masih lebih sedikit daripada yang ada di hijaz; begitu pula kebudayaan penduduknya dan terlatihnya mereka pada penalaran adalah lebih luas dan lebih banyak. Oleh karena itulah, penalaran mereka lebih kuat terasa, dan penggunaannya juga lebih banyak, penyandaran diri padanya juga tampak lebih jelas, mengingat sedikitnya sunnah pada mereka itu tidak memadai untuk semua tuntutan mereka. Ini masih ditambah dengan kecenderungan mereka untuk banyak membuat asumsi-asumsi dan perincian karena keinginan mendapatkan tambahan pengetahuan, penalaran mendalam, dan pelaksanaan yang banyak.
Sumber tasyri pada masa ini, selain al-Qur'an dan as-Sunnah adalah Ijma' dan Qiyas. Selain itu, muncul pula beberapa metode dalam istinbath hukum yaitu istidlal, isthsan, istishab, fatwa sahabat, urf,, mashlahah almursalah, saddu adz-dzari'ah, dan syariat sebelum islam. Pada periode ini pula telah terlaksana pembukuan hadis dan fatwa atau fiqih para imam madzhab. Menurut Adz-Dzahabi (1274M-1384M) dalam Duwal al-Islam,pada masa ini dibukukan pendapat-pendapat hukum seperti, Abu Hanifah, Al-Jami' dari Sufyan Ats-Tsauri dan masih banyak lagi. Pada zaman ini pula muncul kitab hadis yang enam yakni, Al-Bukhori, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah An-Nasa'i.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar