Senin, 20 Agustus 2018

HUKUM ISLAM PADA MASA KESEMPURNAAN FIQIH (101-350 H / 720-961 M)

A. Awal Kesempurnaan Fiqih
Awal kesempurnaan fiqih berlangsung sampai 250 tahun pada pertengahan abad ke 4 H bersamaan dengan kemajuan islam. T. M. Hasbi Ash-Shiddieqi yang menyebut fase kesempurnaan ini yang dimana terjadi pada masa Bani Abbas kepemimpinan Harun Ar-Rasyid. Harun ar-Rasyid memanggil imam Maliki untuk mengajarkan putranya yaitu Al-Amin dan Al-Ma'mun tentang kitab Muwattha. Harun ar-Rasyid juga meminta Abu Yusuf untuk menyusun buku yang mengatur tentang administrasi, keuangan, dan masalah-masalah ketatanegaraan sesuai ajaran islam sehingga lahirlah buku Al-Kharaj karya Abu Yusuf. Orang-orang dikirim ke kerajaan eropa untuk mencari dan mendapatkan naskah tulisan yang berbahasa yunani kemudian diterjemahkan dulu ke dalam bahasa siriac-bahasa ilmu pengetahuan di Mesopotamia ketika itu-kemudian barulah diterjemahkan ke dalam bahasa Arab.
Ilmuan yang bertugas menerjemahkan buku-buku filsafat kedalam bahasa Arab yang diakui terkenal, diantaranya:
1. Hunain ibn Ishaq, penganut agama kristen. Pandai berbahasa arab dan yunani. Berhasil menerjemahkan 20 buku Galen ke dalam bahasa siria dan 14 buku ke dalam bahasa arab.
2. Ishaq ibn Hunain ibn Ishaq, putra Hunain ibn Ishaq.
3. Tsabit ibn Qurra, penyembah bintang.
4. Qusta ibn Luqa, penganut agama kristen.
5. Abu Bishr Motta ibn Yunus, penganut agama kristen.
Umat islam pada periode ini ingin agar segala bentuk aktivitas kehidupannya sesuai dengan ajaran islam. Hal itu memunculkan para mujtahid dari kalangan bawah maupun para penguasa. Mujtahid menjadi tempat bertanya semua umat islam sehingga berkembanglah hasil ijtihad mereka dan terbentuklah beberapa metode pengambilan hukum yang berbeda. Metode ini yang kemudian berkembang menjadi madzhab-madzhab dalam fiqih.
Pada periode ini, pembukuan berlangsung dari pembukuan tafsir Al-Qur'an, sunnah Nabi, fatwa-fatwa sahabat, tabi'in dan tabi'in al-tabi'in, fiqih para imam mujtahid, dan ilmu ushul fiqih. Pada masa ini tidak ada batasan dalam berfikir dan mengelola fikirannya sehingga sampai-sampai muncullah  pemikiran akan masalah-masalah yang akan terjadi atau bisa dikatakan pengandaian.
B. Kelahiran Mazhab-Mazhab Fiqih
Terdapat berbagai mazhab baik dari kalangan sunni maupun syiah, diantaranya terdapat 18 mazhab namun ada yang sudah tidak berpengikut lagi dan ada juga yang semakin berkembang hingga saat ini, seperti:
1. Mazhab Hanafi
2. Mazhab Maliki
3. Mazhab Asy-Syafi'i
4. Mazhab Hambali
5. Mazhab Syi'ah
6. Mazhab Zaidiyah
7. Mazhab Syiah Imamiyah
8. Mazhab Ibadhi
Adapun mazhab yang tidak berpengikut lagi, yakni:
1. Mazhab Zhahiry
2. Mazhab Hasan Al-Bashri
3. Mazhab Amir Asy-Sya'by
4. Mazhab Auza'i Laitsi
5. Mazhab Sufyan Ats-Tsauri
6. Mazhab Ath-Thabary
Sumber tasyri yang digunakan selain Al-Qur'an dan Al-Sunnah ada juga Ijma dan Qiyas. Sedangkan metode yang dipergunakan ialah, istidlal, isthsan, istishab, fatwa sahabat, urf, mashalih almursalah, sad'du adz-dzariah, dan syariat sebelum islam.
Proses bermazhab dalam perkembangannya tidak lagi mempersoalkan daerah, kota, atau tempat tinggal, tetapi lebih menekankan pada aspek personal (nama seseorang). Oleh sebab itu, secara alamiah, madzhab fiqih identik dengan nama seseorang. Selain itu perlu diketahui oleh kita semua bahwa mazhab-mazhab yang sudah tidak digunakan lagi atau tidak ada pengikut lagi dikarenakan tidak lolos pada uji coba seperti verifikasi ilmiah, dan operasional dalam suatu ruang dan waktu yang panjang sekitar enam ratus tahun. Jadi, mazhab tersebut tidak melemah ataupun hilang dengan sendirinya. Perkembangan mazhab juga tidak dapat dilepaskan dari pengaruh dan dukungan kekuasaan politik yang senantiasa mengiringi.
Konflik antara madrasah al-hadis dan madrasah ar-ra'yu semakin menipis dikarenakan mereka tersadar bahwa masing-masing kelompok mempelajari kitab fiqih dari kelompok lain yang berbeda-beda. Proses pengkodifikasian mencakup kodifikasi fiqih serta kaidah-kaidahnya (ushul fiqh dan sumber-sumbernya); penulisan sunnah, metode penulisan fiqih, ushul fiqh, dan tafsir Al-Qur'an.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar